Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa
menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang,
perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum
perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang
Benda.
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan
antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan
bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan
pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum
dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana
beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan
dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini
sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung
pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya
tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu
perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati
janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang
merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri
oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi
dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan
kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan
kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu
hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.
Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam
perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan
masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar