Cari Blog Ini

Senin, 03 Desember 2012

KOPERASI: Indonesia Serukan Semua Negara Berdayakan, Terbukti Atasi Pengangguran

JAKARTA: Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan semua negara memberdayakan koperasi, karena terbukti mampu menjadi alat efektif menanggulangi berbagai permasalahan.

Ajakan tersebut disampaikannya pada diskusi panel di Markas PBB New York, AS jelang penutupan International Year Cooperative (IYC) pada Senin (19/11), sekaligus sebagai laporan selaku penyelenggara Hari Koperasi Internasional 2012 yang dilaksanakan di Mataram, Lombok.

“PBB telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Internasional Koperasi atau International Years Cooperatve, dan seluruh negara yang memiliki perwakilan di PBB wajib hadir,” katanya kepada wartawan setiba di Ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/11/2012).

Keunggulan koperasi yang berbasis kekuatan anggota, katanya, terbukti mampu mengurangi jumlah pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan. Sisi positif lainnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama anggotanya.

Dia mendapat kepercayaan sebagai pembicara pertama pada diskusi panel Cooperative on the Ground. Adapun pembicara lainnya berasal dari Malta, Panama, dan Trinidad & Tobago. Sebagai penanggungjawab National Comitte IYC 2012 di Indonesia, Sjarifuddin Hasan menyampaikan perkembangan koperasi di Indonesia.
Selain menyampaikan strategi pembangunan ekonomi nasional, juga berpengaruh terhadap upaya pemberdayaan koperasi.

Indonesia pada momentum itu, mengakui Koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang tangguh, mampu memberikan kontribusi terhadap penurunan jumlah pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan.

Sjarifuddin mengemukakan pencanangan IYC 2012 di bawah koordinasi PBB, terbukti memberi dampak positif bagi pertumbuhan koperasi simpan pinjam (KSP) ditandai dengan peningkatan jumlah koperasi yang cukup bagus.

Di Indonesia saat ini terdata 192.443 unit koperasi, dan sejumlah 7.831 di antaranya merupakan koperasi simpan pinjam atau KSP. Jumlah angota koperasi mencapai lebih dari 33,6 juta orang.

"Saat saya menyampaikan angka-angka tersebut, para wakil dari seluruh negara kaget melihat perkembangan koperasi di Indonesia. Saya memaparkan ada 10 kegiatan pendukung sehingga terjadi peningkatan koperasi maupun anggotanya,” ujarnya. (bas)

Wanita Ini Berhasil 'Sulap' Botol Bekas Jamu Jadi Rupiah


Bandung - Bagi banyak orang, mungkin botol-botol bekas adalah sampah yang tidak berguna. Namun bagi Ratna Miranti botol bekas adalah barang yang sangat berarti.

Ia mampu mengubah barang itu menjadi sesuatu yang amat bernilai. Sebagai seorang perajin lukisan di atas kaca, botol, gelas dan barang yang terbuat dari kaca lainnya.

Ratna mengawali karirnya sejak tahun 2009, bisnisnya dimulai dari sebuah kecelakaan. Ia sebelumnya berprofesi sebagai perajin batik.

"Saya dulu suka membatik. Tapi batik makin kesini makin banyak dan makin ketat. Akhirnya saya vakum 2 tahun karena mengurus anak," tutur Ratna kepada detikFinance di kediaman sekaligus workshopnya di Jalan Sangkuriang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/11/12).

Ratna memutuskan untuk memulai usahanya lagi. Namun, di pada saat ingin membeli bahan baku cat untuk batik, ia malah membeli cat untuk kaca. Ia pun iseng-iseng, mencoba melukis di atas kaca.

"Saya salah beli. Malah beli untuk cat kaca. Tapi saya coba untuk buat di botol, di gelas. Ternyata temen-temen suka," tutur Sarjana Desain Tekstil Institut Teknologi Bandung ini.

Namun, kejadian itu tak serta merta membuat dirinya percaya diri untuk menumbuh kembangkan usahanya menjadi besar. Pada saat itu, Ratna masih menjual produknya berdasarkan pesanan konsumen.

"Saya bikin dulu, karena pada dasarnya saya hobi melukis. Waktu itu bertepatan sama Natal, jadi banyak pesanan bernuansa Natal. Pemasaran saya masih mulut ke mulut, di blog, atau bawa ke tempat ibu-ibu arisan," papar Ratna.

Barulah pada tahun 2010, genap setelah usahanya berusia 1 tahun, dia mendapat kesempatan untuk mengikuti pameran Inacraft di Jakarta. Disitulah kesempatan besar bagi Ratna untuk memperkenalkan produknya.

Untuk mengembangkan usahanya itu dia mendapatkan suntikan modal dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui programnya yaitu Unit Layanan Mikro Madani sebesar Rp 50 juta.

"Untuk nambah modal. Biaya bahan baku dan yang lain," ucapnya.

Sampai saat ini, omzet yang didapat Ratna dengan produknya yang dinamai 'Meerakatja' ini mencapai Rp 30 juta/bulan. Padahal sebelum menjadi besar, dia hanya bisa meraup Rp 3-5 juta per bulan.

"Awalnya omzet Rp 3 juta, paling tinggi Rp 5 juta. Karena jualnya juga perorangan. Modal awalnya juga pertama Rp 500 ribu," katanya.

Untuk urusan bahan baku, Ratna mengaku tak kesulitan. Ia pun sering memesan botol-botol bekas penjual jamu. Namun untuk catnya, Ratna menggunakan cat yang diimpor dari Jerman melalui distributor langganannya.

Tak hanya melukis di atas botol, Ratna pun menerima pesanan untuk melukis interior rumah berbahan baku kaca, kaca cermin, vas bunga, gelas, tempat lampu, guci dan lain sebagainya.

"Harganya dari Rp 25 ribu hingga Rp 2,5 juta," ucapnya.

Produknya ini masih banyak tersebar di wilayah Jakarta dan Bandung. Beberapa produknya pun telah masuk pasar internasional. Namun, ia tidak secara langsung mengekspor produknya ke luar negeri, melainkan melalui perantara.

"Kalau yang namanya bener-bener ekspor sih belum. Tapi ada pesanan beberapa orang untuk tujuannya ke luar, Kanada, Jerman, tapi tetap Saya berhubungannya dengan orang Jakarta," papar Ratna.

Sampai saat ini, Ratna memiliki 3 pegawai tetap yang bekerja sebagai pemberi warna pada karyanya. Urusan desain dan lukisan dasar, Ratna lah yang turun tangan. "Kalau pesanan lagi banyak, kita bisa sampai 15 orang," cetusnya.

Jika tertarik dengan hasil karya Meeraktja ini, anda bisa langsung datang ke Jalan Sangkuriang O-2, Bandung. Atau bisa mengunjungi website www.meeraktja.wordpress.com.



(zul/hen)

Bos 7-Eleven: Kami Siap Menjadi Waralaba!


Jakarta - Pemilik PT Modern Putra Indonesia Henri Honoris siap mewaralabakan toko 7-Eleven di Indonesia. Janji ini sudah disuarakan jauh sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko moderen terbit.

"Kami siap menjadi waralaba. Rencana ini sudah disampaikan jauh sebelum peraturan itu keluar," jelas Direktur Utama MPI, Henri Honoris disela-sela peresmian program pemegangan 7-Eleven "Jembatan Link & Match Dunia Usaha Dengan Lembaga Pendidikan" di kantornya, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Dengan Permendag yang ditandatangi Gita Wirjawan tersebut, makin menguatkan keinginan MPI untuk segera bekerja sama dengan mitra dalam konsep franchise. Namun Henri tidak mau terburu-buru. Masih ada persiapan yang belum tuntas, sebelum akhirnya waralaba 7-Eleven dibuka.

"Permen itu malah mendukung kita. 7-Eleven manapun di dunia memang waralaba. Jumlahnya bahkan mencapai 95% dari total. Masih ada persiapan, dan perlu matang seperti IT, kitchen-nya atau logistik," tegas Henri.

Ia pun berjanji rasio gerai yang akan diwaralabakan mencapai 95% dari total 7-Eleven yang beroperasi. Tentu mitra yang akan diprioritaskan Henri adalah pelaku UKM, atau karyawan atau lulusan program pemagangan 7-Eleven.

Henri optimis, waralaba 7-Eleven akan diminati masyarakat. "Saat ini sudah banyak antre. Nanti, akan ada waktunya kami umumkan," imbuhnya.



(wep/hen)

Inilah Daftar 11 Aturan Pajak Baru

Jakarta - Selama Agustus 2012 lalu, setidaknya ada 11 aturan baru perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan Dirjen Pajak. Apa saja?

Berikut daftar 11 aturan pajak tersebut:

1. Batasan Rumah Sederhana direvisi kembali. Jika sebelumnya yang dikategorikan sebagai rumah sederhana adalah rumah yang harga jual tidak melebihi Rp 70 Juta. Namun sejak 3 Agustus 2012, pemerintah merevisi batasan harga jual berdasarkan wilayah, yaitu :
a. Rp 88 Juta, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
b. Rp 95 Juta, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, Karimun, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
c. Rp 145 Juta, untuk wilayah Papua dan Papua Barat

(Permenkeu No.PER-125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012)

2. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) telah berubah per 1 Agustus 2012. Maka dalam Lampiran Induk SPT Masa PPN untuk masa pajak mulai bulan Agustus 2012, KLUnya disesuaikan dengan KLU yang baru. (Kepdirjen No. KEP-233/PJ./2012 tanggal 1 Agustus 2012)

3.Sejak 1 Juli 2012, BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun BUMD tidak ditunjuk kembali sebagai pemungut PPN. Sebagai badan pemungut, BUMN wajib memungut PPN dan PPnBM pada saat :
a. penyerahan BKP/JKP
b. penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
c. penerimaan pembayaran termin. Sementara kewajiban pemungutan PPN bagi BUMD baru terjadi pada saat penagihan.
(Permenkeu No. 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012)

4. BUMN sebagai badan pemungut, wajib melaporkannya transaksinya ke KPP BUMN dengan menggunakan SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Nominatif FP dan SSP sesuai dengan fotmat dan bentuk yang tercantum dalam ketentuan ini.
(PerMenkeu No. 136/PMK. 03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012)

5. Mulai 2 Juli 2012, WP Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, menggunakan aplikasi e-SPT yang terbaru, yaitu aplikasi 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011', tidak boleh lagi menggunakan aplikasi sebelumnya 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009'.
(Perdirjen No.PER-16/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)

6. Benchmark Behavioral Model (BBM) adalah metodologi baru yang dikembangkan DJP dari metode sebelumnya yaitu Total Benchmarking. BBM ini akan digunakan DJP sebagai petunjuk kegiatan penggalian potensi WP Badan.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-40/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)

7. Tanpa ada permohonan dari WP, Kepala kanwil dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan.
(Perdirjen No.PER-17/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012)

8. Mulai 7 Agustus 2012, syarat bagi WP yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak adalah surat pengakuan bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Total yang harus dibayar menjadi sebesar 5x lipat utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Permenekeu No. 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012)

9. Bagi WP yang memiliki NPWP Ganda, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan, sehingga menjadi 1 NPWP yang aktif. Namun penghapusan ini, tidak menghapus utang pajak yang melekat pada NPWP yang dihapus tersebut.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)

10. Tiga Kanwil yang direncanakan memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar dalam tahun anggaran 2012, adalah dari kanwil WP besar, Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil Jakarta Selatan.
(Kepdirjen Pajak No.KEP-253/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)

11. Pembelian avtur untuk penerbangan international tidak terutang PPN, namun jika dipindahtangankan avtur bebas PPN yang sudah dibeli maskapai penerbangan kepada pihak lain, maka PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pengalihan. Jika tidak, Dirjen apakan menerbitkan SKPKB ditambah sanksi.
(PP No. 71 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012) setuju kah?
http://finance.detik.com/read/2012/1...ran-pajak-baru

BI Bank Boleh Tarik Nasabah Kaya, Tapi Tanpa Layanan Premiu


 

 

 Jakarta - Bank Indonesia (BI) untuk sementara menghentikan layanan priority banking selama sebulan sejak kemarin. Bank tetap boleh menarik nasabah kaya baru, namun tidak menggunakan layanan premium tersebut.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah mengakui dirinya sudah memanggil bos-bos dari 23 bank yang memilih layanan priority banking atau wealth management. Halim meminta 23 bank itu tidak boleh menerima nasabah baru di layanan wealth management atau priority banking sebelum menyempurnakan dan memperbaiki sistem.

"Ya betul (telah memanggil ke-23 bank tersebut)," ujar Halim kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (3/4/2011).

Dari pertemuan tersebut, Halim mengungkapkan jika bank sentral telah meminta beberapa poin kepada bank-bank. Adapun poin tersebut yakni:

  • BI menyatakan bank-bank tidak boleh menerima nasabah baru priority banking sebelum menyempurnakan dan memperbaiki 3S yakni Sistem Prosedur, Sarana (CCTV, Voice Recorder, SDI) dalam waktu 1 bulan.
  • Dan DAI diminta mengaudit KLP sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut. Ruang lingkup audit tersebut meliputi 3S dan risk, control, dan governance.
  • Izin menerima nasabah baru akan diberikan apabila bank-bank sudah melaksanakan penyempurnaan tersebut di atas.
  • Cabang masih dapat menerima setoran nasabah prioritas existing. Namun apabila menerima nasabah baru agar tidak menggunakan form-form priority banking. Namun sebagai nasabah besar pada umumnya.
sumber :
http://www.detikfinance.com/read/2011/05/03/143718/1631382/5/bi-bank-boleh-tarik-nasabah-kaya-tapi-tanpa-layanan-premium?f9911023