Jakarta
- Selama Agustus 2012 lalu, setidaknya ada 11 aturan baru perpajakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan Dirjen Pajak.
Apa saja?
Berikut daftar 11 aturan pajak tersebut:
1. Batasan Rumah Sederhana direvisi kembali. Jika sebelumnya yang
dikategorikan sebagai rumah sederhana adalah rumah yang harga jual tidak
melebihi Rp 70 Juta. Namun sejak 3 Agustus 2012, pemerintah merevisi
batasan harga jual berdasarkan wilayah, yaitu :
a. Rp 88 Juta, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi, tidak termasuk
Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
b. Rp 95 Juta, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Bali, Batam, Bintan, Karimun, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur,
dan Nusa Tenggara Barat.
c. Rp 145 Juta, untuk wilayah Papua dan Papua Barat
(Permenkeu No.PER-125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012)
2. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) telah berubah per 1
Agustus 2012. Maka dalam Lampiran Induk SPT Masa PPN untuk masa pajak
mulai bulan Agustus 2012, KLUnya disesuaikan dengan KLU yang baru.
(Kepdirjen No. KEP-233/PJ./2012 tanggal 1 Agustus 2012)
3.Sejak 1 Juli 2012, BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun
BUMD tidak ditunjuk kembali sebagai pemungut PPN. Sebagai badan
pemungut, BUMN wajib memungut PPN dan PPnBM pada saat :
a. penyerahan BKP/JKP
b. penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
c. penerimaan pembayaran termin. Sementara kewajiban pemungutan PPN bagi BUMD baru terjadi pada saat penagihan.
(Permenkeu No. 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012)
4. BUMN sebagai badan pemungut, wajib melaporkannya transaksinya ke KPP
BUMN dengan menggunakan SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Nominatif
FP dan SSP sesuai dengan fotmat dan bentuk yang tercantum dalam
ketentuan ini.
(PerMenkeu No. 136/PMK. 03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012)
5. Mulai 2 Juli 2012, WP Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, menggunakan aplikasi e-SPT yang
terbaru, yaitu aplikasi 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011', tidak boleh lagi
menggunakan aplikasi sebelumnya 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009'.
(Perdirjen No.PER-16/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
6. Benchmark Behavioral Model (BBM) adalah metodologi baru yang
dikembangkan DJP dari metode sebelumnya yaitu Total Benchmarking. BBM
ini akan digunakan DJP sebagai petunjuk kegiatan penggalian potensi WP
Badan.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-40/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
7. Tanpa ada permohonan dari WP, Kepala kanwil dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi PBB dan mengurangkan atau membatalkan
SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan.
(Perdirjen No.PER-17/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012)
8. Mulai 7 Agustus 2012, syarat bagi WP yang mengajukan permohonan
penghentian penyidikan tindak pidana pajak adalah surat pengakuan
bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow
account. Total yang harus dibayar menjadi sebesar 5x lipat utang pajak
yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Permenekeu No. 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012)
9. Bagi WP yang memiliki NPWP Ganda, Dirjen Pajak dapat melakukan
penghapusan NPWP secara jabatan, sehingga menjadi 1 NPWP yang aktif.
Namun penghapusan ini, tidak menghapus utang pajak yang melekat pada
NPWP yang dihapus tersebut.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
10. Tiga Kanwil yang direncanakan memberikan kontribusi penerimaan pajak
terbesar dalam tahun anggaran 2012, adalah dari kanwil WP besar, Kanwil
Jakarta Khusus dan Kanwil Jakarta Selatan.
(Kepdirjen Pajak No.KEP-253/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
11. Pembelian avtur untuk penerbangan international tidak terutang PPN,
namun jika dipindahtangankan avtur bebas PPN yang sudah dibeli maskapai
penerbangan kepada pihak lain, maka PPN terutang yang tidak dipungut
wajib dibayar dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak
tanggal pengalihan. Jika tidak, Dirjen apakan menerbitkan SKPKB ditambah
sanksi.
(PP No. 71 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012) setuju kah?
http://finance.detik.com/read/2012/1...ran-pajak-baru
Cari Blog Ini
Senin, 03 Desember 2012
BI Bank Boleh Tarik Nasabah Kaya, Tapi Tanpa Layanan Premiu
Jakarta - Bank Indonesia (BI) untuk sementara menghentikan layanan priority banking selama sebulan sejak kemarin. Bank tetap boleh menarik nasabah kaya baru, namun tidak menggunakan layanan premium tersebut.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah mengakui dirinya sudah memanggil bos-bos dari 23 bank yang memilih layanan priority banking atau wealth management. Halim meminta 23 bank itu tidak boleh menerima nasabah baru di layanan wealth management atau priority banking sebelum menyempurnakan dan memperbaiki sistem.
"Ya betul (telah memanggil ke-23 bank tersebut)," ujar Halim kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (3/4/2011).
Dari pertemuan tersebut, Halim mengungkapkan jika bank sentral telah meminta beberapa poin kepada bank-bank. Adapun poin tersebut yakni:
- BI menyatakan bank-bank tidak boleh menerima nasabah baru priority banking sebelum menyempurnakan dan memperbaiki 3S yakni Sistem Prosedur, Sarana (CCTV, Voice Recorder, SDI) dalam waktu 1 bulan.
- Dan DAI diminta mengaudit KLP sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut. Ruang lingkup audit tersebut meliputi 3S dan risk, control, dan governance.
- Izin menerima nasabah baru akan diberikan apabila bank-bank sudah melaksanakan penyempurnaan tersebut di atas.
- Cabang masih dapat menerima setoran nasabah prioritas existing. Namun apabila menerima nasabah baru agar tidak menggunakan form-form priority banking. Namun sebagai nasabah besar pada umumnya.
http://www.detikfinance.com/read/2011/05/03/143718/1631382/5/bi-bank-boleh-tarik-nasabah-kaya-tapi-tanpa-layanan-premium?f9911023
Rabu, 31 Oktober 2012
Tugas Koperasi
Perekonomian
koperasi
Koperasi teratai
mandiri(korps brimob polri)
Koperasi teratai mandiri
didirikan pada 20 mei 1984,yang diprekasai oleh Drs margikansai
dengan tujuan untuk mengoperasikan d intern brimob sendiri awal mula
seperti penyediaan sembako anggotan yang dapat menjadi anggota
koperasi koperasi teratai ialah anggota brimob dan pns dengan jumlah
anggota sekitar 540 orang dengan simpanan pokok sebesar
25000,simpanan wajib rp 5000/bulan dan simpanan sukarela yang tidak
ditentukan jumlahnya perkembangan koperasi dapat dilihat dari
pembagian hasil shu(sisa hasil usaha) teratai mandiri Rata rata shu
dibagi sebesar 20 %
Tahun buku
|
Hasil
|
2006
|
Rp457970.0666
|
2007
|
609.653.002
|
2008
|
823.656.002
|
2009
|
1.354.744.175
|
2010
|
2.353.785.201
|
2011
|
3000.503.104
|
2012
|
Terobosan yang sudah
dilakukan oleh koperasi teratai mandiri dibawah pimpinan bapak
bambang winarno sebagai ketua ialah melakukan kerja sama dengan
beberapa bank dengan sistem chaneling
Bank mandiri
|
4.0000.0000.000
|
Bank bni
|
25.000.000.000
|
bsm
|
23.400.000.000
|
bjbs
|
10.000.000.000
|
Bisanya pihak koperasi
dapat memberikan pinjaman kepada peminjam/anggota sebesar rp
500.000.0000,tetapi kebuhtuhan real yang dibutuhkan sebesar
1/1,5m,dulunya anggota meminjam kepada pihak bank bri,tetapi sejak
pihak koperasi teratai melakukan inovasi dengan menyamakan bunga yang
berlaku di bank dengan koperasi maka para peminjam mulai beralih
untuk meminjam kepada pihak koperasi
Koperasi teratai mandiri termasuk ke
dalam koperasi sekunder : koperasi yang memiliki banyak unit
usaha/multi unit service unit unit usaha koperasi teratai mandiri
terbagi atas
Unit simpan pinjam
Unit toko
Unit mini market
Unit jasa
Banyak sisa hasil usaha paling
besar adalah di unit simpan pinjam karena pernah mencapai untung
sebesar 50% pertahun dari modal yang ditanamkan di dalam koperasi,
struktur penabungan di koperasi teratai mandiri memiliki beberapa
tahap:misalnya anggota baru menyetorkan simpanan pokok sebesar rp
25.000 dan simpanan sukarela lalu disetorkan kepada bendahara,
apabila anggota meminjam/mengambil barang dari koperasi bendahara
akan mencatat barang yang diambil oleh anggota ke dalam buku tabungan
yang dimiliki oleh setiap anggota koperasi teratai mandiri
Kebijakan yang diambil oleh pihak
koperasi: shu sengaja tidak dibagikan kepada anggota karena koperasi
ini juga butuh modal yang lumayan besar untuk kemajuan koperasi itu
sendiri
Menurut bapak bambang winarno mengapa
koperasi tidak bisa berkembang disebabkan karena koperasi di
indonesia hanya mengacu ke bidang sosial ,bukan mengacu kepada bidang
bisnis/ekonomi dan menurut bapak winarno koperasi memiliki pesaing
berat yaitu indomaren dan alfamart
Visi koperasi teratai mandiri:
Menjadikan koperasi sejajar dengan
koperasi / perusahaan lainya
Meningkatkan taraf hidup setara anggota
Membangun insan ekonomi produktiv
Memberikan keuntungan bagi anggota baik
materi dan non materi
Misi koperasi teratai mandiri:
Menjadi sentral ekonomi anggota
Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan
menguntungkan
Menjadi penyedia kebutuhan sehari hari
baik jasa maupun barang
Menjadi media perdagangan baik produk
barang maupun produk jasa
Menjadi tempat diskusi dan konsultasi
dalam bidang ekonomi
Minggu, 14 Oktober 2012
Tugas Ekonomi Koperasi
1. Jelaskan
pengertian ekonomi dan koperasi!
Jawab :
Definisi Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Yunani, yaitu
“oikos” yang berarti keluarga, rumah tangga dan “nomos” yang berarti peraturan,
aturan, hukum. Kemudian secara garis besar dapat diartikan sebagai aturan rumah
tangga. Ekonomi juga merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran,
serta konsumsi barang dan jasa.
Sedangkan ilmu ekonomi dapat disebut juga
sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Definisi Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation yang
mempunyai pengertian saling tolong menolong satu sama lain atau dalam kata lain
dapat disebut dengan kerja sama. Koperasi merupakan organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang atau suatu kelompok demi
kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari
substansinya, koperasi adalah suatu sistem sosial-ekonomi, hubungan dengan
lingkungannya bersifat terbuka, cara kerjanya adalah suatu sistem yang
berorientasi pada tujuan, dan pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu
organisasi ekonomi yang unsurnya mencakup:
anggota-anggota perseorangan,
perusahaan atau kegiatan ekonomi anggota secara individu, kelompok koperasi,
perusahaan koperasi, dan hubungan pemilikan serta hubungan usaha atau pelayanan
perusahaan koperasi kepada para anggotanya.
Koperasi dibangun dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggota koperasi tersebut khususnya dan untuk masyarakat pada
umumnya. Serta ikut pula membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju dan makmur.
2. Sebutkan
dan jelaskan dasar hukum dan perkembangannya untuk koperasi di Indonesia!
Jawab :
Sebagai
implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945,
nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena
merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta
memori penjelasannya.
Bahasan ini
dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut,
yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan
dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan,
bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana
rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran
dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Tujuan
Koperasi Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami pasang surut di sejarahnya. Dalam
perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha
yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan bangsa
Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan
kebutuhan.
Dahulu,
koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang
menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi. Hingga
perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang2 untuk
keperluan produksi. Masgngudi (1989,hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi
mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka :
Keinginan dan
semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan
sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
·
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan
sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres
no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
·
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah
Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14
tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di
Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang :
Tampilan orde
baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
·
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN
dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang
no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan
yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi
di Indonesia cenderung jalan di tempat.
3. Sebutkan
jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia!
Jawab :
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi
memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan
kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan
usaha.
Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam
(KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung
dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota
juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi)
dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah
memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal
dan pemasaran.
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan
sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan,
tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga
jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Sumber
:
|
Rabu, 04 Juli 2012
GAMBARAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Menurut saya, Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2012 diperkirakan akan tetap stabil dan mampu bertahan dari gejolak ekonomi yang melanda .
Sedangkan pertumbuhan ekonomi di Asia sedikit mengalami penurunan, akibat krisis utang di Eropa, yang dikarenakan kenaikan harga minyak serta terganggunya rantai distribusi akibat bencana di Jepang.
Namun, sektor konsumsi domestik di negara-negara Asia termasuk Indonesia, menjadi salah satu pengaman dalam menjaga ketahanan ekonomi secara keseluruhan dan berlindung terhadap dampak krisis secara langsung.
"Konsumsi domestik dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dan tentunya didukung dengan kebijakan moneter yang akomodatif,
Selain itu tingkat investasi swasta juga diperkirakan makin meningkat terutama bagi Indonesia dan India karena saat ini Asia merupakan wilayah yang paling menjanjikan untuk berinvestasi.
"Untuk menarik investor, pemerintah juga perlu menyelesaikan beberapa hal yang berkaitan dengan reformasi struktural, seperti UU ketenagakerjaan, kebijakan yang memudahkan untuk melakukan bisnis dan melakukan pembenahan infrastruktur,
Selain itu, potensi resiko eksternal yang meningkat pada pasar modal dan saham karena arus modal masuk juga dapat diantisipasi dengan cadangan devisa Indonesia yang masih memadai.
Namun, dengan pertumbuhan yang diperkirakan masih stabil, pemerintah juga patut mewaspadai tingginya laju inflasi pada tahun-tahun kedepannya.
"Laju inflasi dapat menjadi `potential risk` dan patut diwaspadai. Untuk itu dibutuhkan kebijakan moneter yang tepat dalam penentuan suku bunga dan mendukung pertumbuhan ekonomi,".
Saya kira pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya mencapai kurang lebih 6,2 persen meski ada kemungkinan untuk lebih tinggi lagi.
Sedangkan pada 2012, didorong oleh kinerja sektor domestik dan investasi yang makin meningkat, pertumbuhan ekonomi diprediksi akan stabil pada angka 6,5 persen
Sedangkan pertumbuhan ekonomi di Asia sedikit mengalami penurunan, akibat krisis utang di Eropa, yang dikarenakan kenaikan harga minyak serta terganggunya rantai distribusi akibat bencana di Jepang.
Namun, sektor konsumsi domestik di negara-negara Asia termasuk Indonesia, menjadi salah satu pengaman dalam menjaga ketahanan ekonomi secara keseluruhan dan berlindung terhadap dampak krisis secara langsung.
"Konsumsi domestik dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dan tentunya didukung dengan kebijakan moneter yang akomodatif,
Selain itu tingkat investasi swasta juga diperkirakan makin meningkat terutama bagi Indonesia dan India karena saat ini Asia merupakan wilayah yang paling menjanjikan untuk berinvestasi.
"Untuk menarik investor, pemerintah juga perlu menyelesaikan beberapa hal yang berkaitan dengan reformasi struktural, seperti UU ketenagakerjaan, kebijakan yang memudahkan untuk melakukan bisnis dan melakukan pembenahan infrastruktur,
Selain itu, potensi resiko eksternal yang meningkat pada pasar modal dan saham karena arus modal masuk juga dapat diantisipasi dengan cadangan devisa Indonesia yang masih memadai.
Namun, dengan pertumbuhan yang diperkirakan masih stabil, pemerintah juga patut mewaspadai tingginya laju inflasi pada tahun-tahun kedepannya.
"Laju inflasi dapat menjadi `potential risk` dan patut diwaspadai. Untuk itu dibutuhkan kebijakan moneter yang tepat dalam penentuan suku bunga dan mendukung pertumbuhan ekonomi,".
Saya kira pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya mencapai kurang lebih 6,2 persen meski ada kemungkinan untuk lebih tinggi lagi.
Sedangkan pada 2012, didorong oleh kinerja sektor domestik dan investasi yang makin meningkat, pertumbuhan ekonomi diprediksi akan stabil pada angka 6,5 persen
GAMBARAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Bienvenue Blogueurs...
Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!
Rabu, 20 Juni 2012
Sedangkan pertumbuhan ekonomi di Asia sedikit mengalami penurunan, akibat krisis utang di Eropa, yang dikarenakan kenaikan harga minyak serta terganggunya rantai distribusi akibat bencana di Jepang.
Namun, sektor konsumsi domestik di negara-negara Asia termasuk Indonesia, menjadi salah satu pengaman dalam menjaga ketahanan ekonomi secara keseluruhan dan berlindung terhadap dampak krisis secara langsung.
"Konsumsi domestik dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dan tentunya didukung dengan kebijakan moneter yang akomodatif,
Selain itu tingkat investasi swasta juga diperkirakan makin meningkat terutama bagi Indonesia dan India karena saat ini Asia merupakan wilayah yang paling menjanjikan untuk berinvestasi.
"Untuk menarik investor, pemerintah juga perlu menyelesaikan beberapa hal yang berkaitan dengan reformasi struktural, seperti UU ketenagakerjaan, kebijakan yang memudahkan untuk melakukan bisnis dan melakukan pembenahan infrastruktur,
Selain itu, potensi resiko eksternal yang meningkat pada pasar modal dan saham karena arus modal masuk juga dapat diantisipasi dengan cadangan devisa Indonesia yang masih memadai.
Namun, dengan pertumbuhan yang diperkirakan masih stabil, pemerintah juga patut mewaspadai tingginya laju inflasi pada tahun-tahun kedepannya.
"Laju inflasi dapat menjadi `potential risk` dan patut diwaspadai. Untuk itu dibutuhkan kebijakan moneter yang tepat dalam penentuan suku bunga dan mendukung pertumbuhan ekonomi,".
Saya kira pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya mencapai kurang lebih 6,2 persen meski ada kemungkinan untuk lebih tinggi lagi.
Sedangkan pada 2012, didorong oleh kinerja sektor domestik dan investasi yang makin meningkat, pertumbuhan ekonomi diprediksi akan stabil pada angka 6,5 persen.
Langganan:
Postingan (Atom)
